Kemendagri Minta Pemda Sederhanakan Izin Pengembangan Rumah
By Admin
nusakini.com--Permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia, tentunya pemerintah wajib memberikan akses kepada masyarakat untuk dapat memperoleh fasilitas tersebut, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kendala utama yang dihadapi masyarakat pada umumnya adalah keterjangkauan pembiayaan rumah. Sedangkan, kredit kepemilikan rumah dari perbankan memerlukan berbagai persyaratan yang tak selalu dapat dipenuhi, belum lagi suku bunganya yang mahal.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bina Bangda) bekerjasama Ditjen Penyediaan Rumah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) terus berupaya agar program satu juta rumah terwujud.
"Dari data yang ada, backlog mencapai angka 13,5 juta unit pada tahun 2015 dan kebutuhan perumahan/tahun mencapai 800.000 - 1.000.000 unit," kata Plt Dirjen Bina Bangda Kemendagri, Diah Indrajati di Kantor Kemendagri, Kamis (28/9).
Dia menambahkan, meningkatnya arus urbanisasi menyebabkan tingkat pertumbuhan penduduk yang tinggi. Keterbatasan pekerjaan, dan rendahnya pendapatan masyarakat berimplikasi terhadap populasi di perkotaan meningkat sebesar 2,75 persen per tahun.
Angka ini jauh lebih tinggi daripada tingkat pertumbuhan penduduk rata-rata nasional sebesar 1,49 persen per tahun. Hal ini berdampak lebih lanjut terhadap permasalahan kelangkaan kepemilikan rumah (backlog) di banyak wilayah perkotaan.
"Dengan pertumbuhan penduduk rata-rata mencapai 1,49 persen per tahun, backlog perumahan nasional akan semakin tinggi dari waktu ke waktu," tambah dia.
Diah menyebutkan, dari target nasional, sebagaimana tercantum dalam RPJMN 2014 – 2019. permasalahan perumahan akan diselesaikan melalui Program Penyediaan Hunian Layak (sewa/huni) dengan target 2,2 juta, Penanganan Rumah Tidak Layak Huni (1,5 juta) dan Pengentasan Kawasan Kumuh untuk mencapai Kota Tanpa Kumuh (38.431 hektar).
"Namun demikian, perlu menjadi perhatian kita semua bahwa bidang perumahan hanya mendapatkan alokasi APBN maupun APBD kurang dari 1 persen sehingga Pemerintah perlu alternatif solusi dalam rangka memenuhi target penyelesaian permasalahan perumahan," paparnya.
Sesuai UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bidang perumahan dan permukiman masuk dalam urusan pemerintahan wajib dan pelayanan dasar yang dibagi kewenangannya antar tingkatan susunan pemerintahan.
Namun khusus yang terkait dengan penyediaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan pengembangan sistem pembiayaan perumahan MBR hanya menjadi kewenangan Pemerintah, sehingga daerah tidak diperkenankan mengalokasikan anggaran dan melaksanakan program/kegiatan yang berkaitan dengan hal tersebut.
Mengingat kewenangan penyediaan perumahan bagi MBR menjadi kewenangan Pemerintah, maka Bapak Presiden RI, kata Diah, telah mencanangkan Program Nasional Sejuta Rumah pada April 2015 sebagai tindak lanjut Paket Kebijakan Ekonomi XIII serta wujud kepedulian Pemerintah terhadap MBR dalam upaya kepemilikan rumah.
"Guna mendukung program dimaksud telah diterbitkan payung hukum PP Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Melalui program dimaksud, Pemerintah berkomitmen membantu penyelesaian backlog di Indonesia," ujarnya.
Kemendagri, kata Diah pada tanggal 27 Februari 2017 telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 648/1062/SJ tentang Percepatan Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Daerah, sebagai upaya percepatan diseminasi kebijakan.
Selanjutnya pada tanggal 20 Juli 2017 telah ditetapkan Permendagri Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Perizinan dan Non Perizinan Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di daerah untuk percepatan pembangunan perumahan bagi MBR di daerah.
"Ini juga sebagai tindak lanjut terbitnya PP Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah," tambah Diah.
Secara substansi Permendagri No. 55 Tahun 2017 ini mengatur pemda melalui dinas penanaman modal dan PTSP (DPMPTSP) untuk memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinan dan non perizinan kepada pengembang melalui penyederhanaan perizinan.
"Dengan cara penghapusan perizinan, percepatan waktu pengurusan perizinan, dan penggabungan perizinan," tambah dia.(p/ab)